Pendidikan tinggi keperawatan sesuai pasal 4 dan 5 UU Keperawatan
No. 38 tahun 2014 adalah :
1.
Jenis perawat :
a.
Perawat Ners
-
Ners
-
Ners Spesialis
b.
Perawat Vokasi
2.
Pendidikan tinggi keperawatan :
a.
Pendidikan vokasi
-
Program diploma
b.
Pendidikan profesi
-
Program profesi keperawatan
-
Program spesialis keperawatan
c.
Pendidikan akademik
-
Program sarjana keperawatan
-
Program magister keperawatan
Pada kenyataannya :
1. Daftar Beberapa Sekolah
Kesehatan di Indonesia
·
Sekolah Perawat Kesehatan Cipto Mangunkusumo
Jl Pulo Mas Brt VI
Kayu Putih, Pulo
Gadung
Jakarta Timur 13210
DKI Jakarta
·
SMK Kesehatan
Surabaya
Farmasi dan Keperawatan
Motto SMK Kesehatan Surabaya adalah “TIDAK ADA KATA
PENGANGGURAN BAGI LULUSAN SMK KESEHATAN SURABAYA”
Alumni SMA ini melanjutkan ke perguruan tinggi
·
SMK Kesehatan Yasyfin Kota
Depok
Keperawatan dan
analis kesehatan
Kurikulumnya
hanya sekilas mengenai keperawatan
·
Sekolah AMEC Islamic
Fullday and Boarding School Depok
Jurusan
keperawatan akreditasi A
·
Smk Kesehatan Insan Bhakti
Husada Lamongan
Kompetensi
keahlian ini berada dibawah Bidang Studi Keahlian Kesehatan dan Program Studi
Keahlian Kesehatan. Hal ini telah diatur dalam SK DIRJEN MANDIKDASMEN No.
251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan
http://sefi-ariyantika.blogspot.com/2014/06/jurusan-smk-kesehatan-insan-bhakti-husada-lamongan.html
Perawat Kesehatan
Seluruh Indonesia 527 sekolah penyelenggara
Seluruh Indonesia 18 akreditasi A
Seluruh Indonesia 48 akreditasi B
Seluruh Indonesia 17 akreditasi C
Seluruh Indonesia 424 belum/tidak terakreditasi
Seluruh Indonesia 20 tidak teridentifikasi
Kalteng 4 sekolah penyelenggara
Kalteng 4 sekolah tsb belum/tidak terakreditasi
Seluruh Indonesia 527 sekolah penyelenggara
Seluruh Indonesia 18 akreditasi A
Seluruh Indonesia 48 akreditasi B
Seluruh Indonesia 17 akreditasi C
Seluruh Indonesia 424 belum/tidak terakreditasi
Seluruh Indonesia 20 tidak teridentifikasi
Kalteng 4 sekolah penyelenggara
Kalteng 4 sekolah tsb belum/tidak terakreditasi
2. Konsil Keperawatan
·
Merupakan
bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
·
Berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia
·
Fungsi à pengaturan, penetapan, dan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik
Keperawatan.
·
Tugas:
a. melakukan Registrasi Perawat;
b. melakukan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan;
c. menyusun standar pendidikan tinggi Keperawatan;
d. menyusun standar praktik dan standar kompetensi Perawat; dan
e. menegakkan dimerupakan bagian dari Konsil
Tenaga Kesehatan Indonesiasiplin Praktik Keperawatan
·
Wewenang Konsil Keperawatan:
a. menyetujui atau menolak permohonan Registrasi
Perawat, termasuk Perawat Warga Negara Asing;
b. menerbitkan atau mencabut STR;
c. menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran
disiplin profesi Perawat;
d. menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Perawat; dan
e. memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan
Institusi Pendidikan Keperawatan
·
Pendanaan untuk pelaksanaan
kegiatan Konsil Keperawatan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
·
Keanggotaan Konsil Keperawatan
terdiri atas unsur:
ü Pemerintah,
ü Organisasi Profesi Keperawatan,
ü Kolegium Keperawatan,
ü asosiasi Institusi Pendidikan Keperawatan,
ü asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan
ü tokoh masyarakat.
·
Jumlah anggota Konsil Keperawatan
paling banyak 9 (sembilan) orang.
·
Susunan organisasi, pengangkatan,
pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Presiden.
·
Ketentuan peralihan : Perawat lulusan
sekolah perawat kesehatan yang telah melakukan Praktik Keperawatan masih
diberikan kewenangan melakukan Praktik Keperawatan untuk jangka waktu 6 (enam)
tahun setelah undang-undang ini diundangkan.
3. Registrasi, Izin Praktek, dan
Registrasi Ulang
STR : Surat
Tanda Registrasi bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan ang
telah memiliki sertifikat kompetensi. dengan STR, maka perawat dapat melakukan
aktivitas pelayanan kesehatan. Mendapatkan STR ini melalui uji kompetensi dan
syaratnya harus memiliki ijazah Perawat
terakhir (SPK/DIII/Ners/Ners Spesialis)
1.
KURIKULUM PENDIDIKAN SEKOLAH PERAWAT KESEHATAN RI
NO. 1534/MENKES/SK/X/2005
Secara garis besar sama seperti mahasiswa keperawatan yaitu seperti,
pengantar keperawatan, dan tindakan-tindakan keperawatan.
2. Nasib lulusan SPK dan SMK
Kesehatan
Dikutip dari Kompasiana oleh Anton Wijaya
Lulusan SMK Keperawatan, tidak bisa disebut sebagai
Perawat. Belum ada Nomenklatur Kesehatan yang mengaturnya. Hal tersebut
diperkuat oleh pernyataan Wamenkes saat seminar nasional di UGM tentang
“Optimalisasi Peran Agen Kesehatan Gigi dan Mulut Dalam Peningkatan Derajat
Kesehatan Nasional. Kata Wamenkes, Ali Ghufron, (2012) ” Mereka yang
sekolah di SMK kesehatan dengan motivasi agar memiliki fungsi sebagai manusia
agar dapat meningkatkan derajat kemanusiaan tentu tidak masalah. Tetapi bagi
mereka yang berharap pekerjaan tentu akan terkatung-katung, karena SMK khusus kesehatan sesungguhnya tidak ada lagi nomenklatur yang mengatur.”
Senada dengan itu, Dewi Irawaty, MA. PhD, selaku Ketua Umum
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam acara pertemuan Press Briefing di Gedung Kemenkes, sebagaimana
yang dipublikasikan health.detik.com,(2011)
bahwa “Untuk jadi perawat itu minimal D3 dan SMK jurusan keperawatan bukan sekolah untuk jadi Perawat.”
Selain bertujuan meningkatkan kualitas SDM.
Perawat itu sendiri, dibawah koordinasi PPNI, tidak ingin dikatakan pembantu
Dokter. Jika Perawat tidak bersedia disebut pembantu, apakah Perawat sudah
memiliki pendidikan layaknya dokter? Dokter tidak menolak Perawat sebagai mitra
kerjanya, karena memang saling membutuhkan untuk memajukan kesehatan masyarakat,
namun apakah Perawat memiliki kompetensi layaknya kompetensi yang dimiliki
dokter?
Pertanyaan di atas salah satu alasan
dihapusnya SPK. Di bawah kendali Menteri Kesehatan. Kualitas Perawat harus
ditingkatkan. Sebelum dihapusnya SPK, Tahun 1983 cikal-bakal lahirnya kesadaran
akan pentingnya profesionalitas, tertuang dalam Lokakarya Nasional Keperawatan.
Perawat diharapkan menguasai berbagai aspek,
mampu jadi peneliti, menyeimbangkan kemampuan praktik dengan teori. Achir
Yani S, Hamid, DN. Sc, dkk , dibantu beberapa pakar dari Konsorsium Ilmu
Kesehatan dan sembilan pakar Keperawatan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO)
mempelopori lahirnya PSIK (Program Studi Ilmu Keperawatan).
Direktorat Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan dengan SK Dirjen DIKTI No. 339/D2/1985 menyetujui
lahirnya pendidikan tinggi keperawatan dan merupakan pendidikan tinggi jenjang
Sarjana yang pertama di Indonesia untuk profesi Perawat yang terletak di Kampus
Universitas Indonesia.
Langkah mundur atas kebijakan Kemendiknas
memberi izin berdirinya SMK Keperawatan, jadi pertanyaan besar. Sesungguhnya
apa motivasi sebenarnya? Sementara UI sedang giat mengembangkan program S3
untuk Perawat, di sisi lain, lahir pula pendidikan keperawatan vocasional
setara SPK yang telah mati.
Koordinasi Kemendiknas dan Kemenkes tidak
sejalan
Munculnya SMK Keperawatan, patut di sesali,
terutama oleh kalangan Perawat di berbagi Forum di dunia maya. Tapi, tidak oleh
Perawat yang terlibat jadi guru di SMK, mereka ‘menangguk di air keruh.’
Siswa-siswi jadi korban, mereka
tidak bisa praktek di Rumah Sakit. Karena, tujuan mereka praktek di
Rumah Sakit untuk apa? Mereka tidak
diakui sebagai calon Perawat oleh PPNI, juga tidak direstui oleh Kemenkes
sebagai calon tenaga kesehatan.
Kemendiknas tidak berkoordinasi dengan
Kemenkes dalam pengeluaran izin sekolah SMK. Jika MoU ada, tentunya bagian
Diklat Rumah Sakit tidak akan berani menolak, ketika siswa-siswi ingin
melaksanakan praktek ke pasien. Jika Rumah Sakit menerima, tentunya tidak
patuh lagi pada pernyataan Wamenkes, bahwa belum ada nomenklatur yang
mengaturnya.
Sistim pendidikan nasional berubah menurut
pasar, bukan menurut kebutuhan. Ketika profesi kesehatan diminati, dunia
pendidikan terkesan ‘latah’ menyediakan lahan belajar, yang tidak jelas
lulusannya mau dikemanakan.
Lulusan SMK Keperawatan, nyata tidak
akan diterima di dunia kerja sebagai tenaga Perawat. Lalu mereka mau
kemana? Apakah melanjutkan kuliah? Maka di sini masalah akan bertambah.
Mereka tidak belajar bidang studi layaknya tes masuk perguruan tinggi.
Jika ingin melanjutkan ke Fakultas Ilmu Keperawatan negri, maka mereka juga
harus punya ijazah SLTA. Alhasil, lulusan SMK pun akan diterima di STIKes
abal-abal yang tidak memperdulikan calon mahasiswa punya ijazah apa, yang jelas
ada uang, bisa jadi mahasiswa.
Karut-marut sistim pendidikan di Indonesia,
membawa dampak buruk bagi masyarakat. Di satu sisi ingin maju, di sisi lain
ingin mundur, alhasil masyarakat jadi korban. Penulis berharap,
Kemendiknas seiring sejalan dengan Kemenkes, agar penduduk Indonesia tidak
terkecoh dan terus dibodohi oleh program-program antah-barantah yang tidak
jelas keberadaannya.
Terakhir, mengutip judul majalah yang
diterbitkan Pusat Informasi dan Humas Kementerian pendidikan dan Kebudayaan
Edisi 1, Januari 2013, yaitu ” Membeli Masa Depan dengan Harga Sekarang.”
Semoga siswa-siswi yang telah masuk SMK Kesehatan jurusan Keperawatan tidak
“membeli kucing dalam karung” tapi benar-benar telah membeli masa depan yang
belum jelas mau di bawa kemana?
Jika siswa-siswi telah mendapatkan fakta,
ikuti jalur yang benar menurut ’syariat’ Kemenkes dan PPNI. Jangan tergiur
dengan promosi yang tidak jelas. Jangan sandarkan masa depan anda pada
pendidikan yang masih jadi polemik di kalangan birokrat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar